Sunday, November 16, 2008

IMPLEMENTASI HASIL DIKLAT PENGAMANAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT

Peran serta masyarakat di bidang kehutanan dinyatakan secara nyata dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 69 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Selain itu dalam Pasal 68 ayat (2) diuraiakan bahwa masyarakat dapat:
  1. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
  3. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan
    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.


Dalam pelaksanaan di lapangan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung, diantaranya adalah:

  • Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat
  • Kegiatan Kader konservasi
  • Kegiatan Pemuda/Masyarakat Peduli Api
  • Kegiatan Pemuda Pecinta Alam
  • Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Peduli Hutan
  • Kegiatan Pengembangan Desa Model Konservasi
  • Kegiatan Penyuluhan oleh Sentra Penyuluhan Kehutanan Partisipatif (SPKP), dan
  • Kegiatan oleh Organisasi lain yang bersifat sukarela (volunteer)

Bentuk Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat

Berdasarkan tujuan pembentukan, pengorganisasi team serta kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang dilaksanakan, dapat dibedakan bentuk-bentuk keguatan pengamanan hutanberbasis masyarakat, yaitu:

1. Team Perlindungan Hidupan Liar (Wildlife Protection Unit)
Team Perlindungan Hidupan Liar (Wildlife Protection Unit) adalah Team Perlindungan Satwa Liar Langka dan Habitatnya yang terdiri atas Polisi Kehutanan dan Masyarakat Tempatan yang memiliki ketrampilan khusus dan dilengkapi dengan peralatan yang cukup untuk menanggulangi perburuan dan perdagangan satwa liar langka dan perusakan habitatnya.
Tujuan pembentukan Wildlife Protection Unit (WPU) adalah mewujudkan perlindungan satwa liar langka dan habitatnya secara efektif dan efisien yang melibatkan masyarakat secara aktif. Contoh dari Wildlife Protection Unit diantaranya, adalah:

2. Team Perlindungan Ekosistem
Team Perlindungan Ekosistem adalah Team Perlindungan Hutan dan Ekosistemnya yang anggautanya terdiri atas Unsur Instansi Kehutanan Pusat dan Daerah, Unsur Lembaga Swadaya Masyarakat, Unsur Masyarakat Tempatan dan Unsur Perusahaan. Team Perlindungan Ekosistem ini pada awalnya dikembangkan oleh Sinar Mas Forestri untuk mengamankan Kawasan Hutan Produksi Senepis yang merupakan Lokasi Pilot Program Konservasi Harimau Sumatera di Provinsi Riau yang dikelola secara kolaborasi.

3. Community Patroll
Community Patroll adalah Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutan bersama Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan. Tujuan pembentukan Community Patrol adalah melindungi kawasan hutan dari gangguan yang disebabkan oleh manusia dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan secara aktif dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. Contoh dari bentuk Community Patroll, adalah kelompok perlindungan hutan yang dibentuk oleh Balai Taman Nasional Bukit Duabelas yang beranggautakan Masyarakat Orang Rimba dan Polisi Kehutanan atau Tenaga Fungsional PEH.

Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan kelompok Community Patrol, terdiri atas:
• Polhut atau Tenaga Fungsional PEH sebagai Koordinator Team (1 orang)
• Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan sebagai anggota (4-5 orang), yang mempunyai tugas dan kewajuban melaporkan terjadinya tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati kepada petugas yang berwenang, melakukan monitoring dan Melakukan patroli hutan minimal 10 hari dalam setiap bulan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan patroli, survey, pemantauan, investigasi dan kegiatan lain yang dillaksanakannya.

4. Pengamanan Hutan Swakarsa
Merupakan Team pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh Masyarakat atau LSM secara mandiri dan sukarekla.

5. Satuan Pengamanan Hutan
Pengamanan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga selaku pengelola kawasan hutan.

6. Team Pemantau Kerusakan Hutan
Dilaksanakan oleh masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi

Membantu Institusi Departemen Kehutanan di Lapangan dalam hal ini Balai Taman Nasional melalui pelaksanaan kegiatan patroli, survey, pemantuan, investigasi, operasi dan kegiatan lainnya secara bertanggungjawab dan bersemangat dibawah koordinasi Balai Taman Nasional, dengan fungsi:

• Melakukan Patroli di dalam dan sekitar kawasan taman nasional dibawah koordinasi Balai Taman Nasional.
• Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atas perkembangan dan keamanan Kawasan Taman Nasional di Wilayah Kerjanya.
• Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan patroli, monitoring dan adanya gangguan keamanan di Taman Nasional kepada Balai Taman Nasional atau aparatnya di lapangan
• Membantu Balai Taman Nasional dalam melakukan investigasi kegiatan perlindungan kawasan taman nasional.
• Menberikan masukan dan pertimbangan kepada Balai Taman Nasional untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan perlindungan kawasa taman nasional.
• Membantu melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di wilayah kerjanya.
• Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan pencegahan, penindakan dan penanganan kasus perburuan harimau sumatera dan mangsanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi:
1. Pencegahan perburuan harimau sumatera, melalui kegiatan :
a. Melakukan patroli rutin dan mendadak didalam kawasan dan diluar kawasan yang terencana dengan baik.
b. Memberikan penyuluhan dan sosialisasi konservasi harimau sumatera kepada masyarakat di dalam dan di luar kawasan.

2. Penghancuran perangkap-perangkap harimau, melalui kegiatan :
a. Mencari, menemukan dan menidakan serta menghancurkan perangkap-perangkap harimau dan satwa mangsanya yang dipasang oleh pemburu liar di dalam kawasan konservasi dan sekitarnya.
b. Menyelamatkan harimau sumatera yang terperangkap atau terjerat dengan cara yang sangat berhati-hati dan meminta bantuan kepada institusi yang berkepentingan secepat mungkin jika diperlukan.
c. Melakukan survey habitat-habitat inti harimau sumatera dan penyebarannya.

3. Pemantuan populasi dan habitat harimau, melalui kegiatan :
a. Melakukan pencatatan dan melaporkan terjadinya perjumpaan satwa harimau dan mangsanya baik secara langsug maupun tidak langsung.
b. Melakukan pencatatan dan melaporkan terjadinya perusakan atau aktifitas yang dapat menyebabkan penurunan kwalitas habitat harimau, seperti : kebakaran hutan, pembukaan lahan, perambahan dan penebangan liar serta aktifitas lainnya.

4. Pengawasan dan Identifikasi Pemburu serta Pedagang Harimau, melalui kegiatan :
a. Mencari informasi, mengenali dan mengawasi aktifitas pemburu liar serta jaringan pemburu liar melalui kegiatan investigasi dan intelejen.
b. Mengembangkan jaringan informasi dan intelejen.

5. Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana
a. Menerima dan menyelidiki atas kebenaran laporan atau informasi terjadinya suatu tindak pidana bidang konservasi hayati di wilayah kerjanya.
b. Menangkap secara langsung pelaku tindak pidana perburuan dan perdagangan harimau dan satwa mangsanya serta pelaku perusak habitat jika tertangkap tangan.
c. Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (pemotretan, pengukuran, penentuan koordinat lokasi TKP, pengambilan sampel dll) dan pengamanan barang bukti seperti : Senjata api, peluru, jerat, tombak, tongkat, gergaji, kampak dan lain-lain yang dapat menjelaskan tindak pidana tetal trjadi.
d. Meminta dukungan dan bantuan personil maupun logistik apabila kurang mampu dalam melakukan penangkapan maupun.
e. Melaporkan kepada Petugas yang berwenang (POLHUT, Penyidik PNS dan Penyidik POLRI) atas setiap tindak pidana khusunya bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati yang dijumpai pada saat melakukan patroli maupun tugas lainnya.
f. Melaporkan, Membuat dan Menandatangani Laporan Kejadian atas setiap kasus Tindak Pidana Bidang Konservasi Hayati yang ditemui/dijumpai.
g. Melakukan Tindakan Awal atas kasus tindak pidana bidang Konservasi Hayati yang tertangkap tangan maupun yang belum tertangkap tangan.
h. Melakukan atau membantu penyidikan atas Kasus Tindak Pidana yang terjadi jika sudah cukup bukti.


1. Informan
Adalah seseorang, lembaga, badan hukum yang secara berkala, kontinu maupun situasional yang terikat dalam kontrak maupun tidak terikat kontrak yang bertugas maupun secara sukarela memberikan informasi positip dan negatip yang berkaitan dengan konservasi harimau sumatera dan perlu dilakukan tindak lanjut pembuktian maupun klarifikasi.

Sebagai tahap awal pada Bulan Januari 2007 Balai Taman Nasional Bukit Duabelas membentuk Team Community Patroll yang beranggautakan masyarakat tempatan yang terdiri atas Masyarakat Suku Anak Dalam yang bermukin di Taman Nasional dan Mastarakat sekitar Taman Nasional Bukit Duabelas.

Community Patroll di Lingkup Balai Taman Nasional Bukit Duabelas saat ini baru berjumlah 13 Orang, dan mereka telah mengikuti pelatihan Pam Swakarsa Tingkat Pemula yang diselenggarakan oleh Balai Taman Nasional TNKS, Balai TNBD dan Balai TNBT bekerjasama dengan POLDA Jambi.
protection besides protection activity conducted by Bukit Duabelas National Park also need to develop a forest protection conducted by local society specially Community of Suku Anak Dalam.


In first stage at January 2007 Autority Bukit Duabelas National Park developed The Teams of Community Patrol which consisted of: Vilager who leave surround the park and Community of Suku Anak Dalam who leave in the park.


Oleh karena variasi pendidikan, pengetahuan dan kemampuan anggauta PAM Swakarsa sangat bervariasi maka jenjang pelatihan bagi anggauta PAM Swakarsa di klasifikasikan sebagai berikut:
1. Pelatihan PAM Swakarsa Tingkat Pemula : dirancang dan diperuntukan bagi anggauta masyarakat yang belum dapat atau terbatas dalam membaca dan menulis. Pelajaran Pelatihan PAM Swakarsa Tingkat Pemula adalah sebagai berikut:

1. Pengenalan Kawasan Taman Nasional dan Kawasan Konsevasi serta Kawasan Hutan
2. Pengenalan Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat
3. Pengembangan Sikap Mental dan Disiplin
4. Peraturan Baris Berbaris
5. PP & UU Kehutanan & Konservasi SDA
6. Pembacaan Peta dan Penggunaan Alat Navigasi
7. Dasar-dasar Kepolisisan
8. Prosedur Penanganan Kasus
9. Dinamika Kelompok
10. Pembuatan Laporan
11. Radio Komunikasi

Modul Pelatihan PAM Swakarsa Tingkat Pemula pada Balai Taman Nasional lebih mengutamakan pada membangun sikap mental dan disiplin, kekompakan team, teknik penguasaan alat navigasi, pelaporan, peraturan dan perundang-undangan serta kemampuan dalam penjelajahan lapangan.

Selanjutnya Community Patroll ini akan melaksanakan patroli di Dalam Taman Nasional dengan Didampingi oleh Petugas Balai Taman Nasional untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kegiatan illegal yang dilakukan oleh masyarakat luar.

Kaidah-kaidah adat yang mengatur pengelolaan kawasan di dalam Taman Nasional yang dapat menjamin dan memberikan perlindungan terhadap kelestarian hutan serta kesejahteraan masyaraka perlu dibangun kembali dan ditingkatkan kwalitasnya.


Aktifitas dan kegiatan Community Patroll ini akan difasilitasi oleh Balai Taman Nasional Bukit Duabelas bersama Stage Holder Terkait diantaranya adalah Sumatran Tiger Trust.

Dalam perkembangannya aktifitas Community Patroll Team pada Awal Bulan Februari 2007 yang lalu telah berhasil mengusir atau mencegah terjadinya penebangan liar yang akan dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Jika kegiatan kerjasama pengamanan hutan bersama masyarakat ini dapat dilaksanakan secara kontinu dengan frekwensi yang meningkat hampir dapat dipastikan bahwa kelestarian Kawasan Taman Nasional dapat terjamin dengan kata lain bahwa Hutan Taman Nasional sebagai Rumah Orang Rimba yang menyediakan sumber penghidupan dapat terwujud.


1 comment:

Anonymous said...

Welcome Bonus Casino Site | Bonuses for South African Players
Welcome Bonus Casino site Welcome Bonus Casino Site. Welcome Bonus Casino Site. Welcome Bonus Casino Site. Welcome Bonus Casino Site. Welcome 메리트 카지노 Bonus Casino 카지노사이트 Site. Welcome 바카라 사이트 Bonus Casino Site. Welcome Bonus