Sunday, November 16, 2008

IMPLEMENTASI HASIL DIKLAT PENGAMANAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT

Peran serta masyarakat di bidang kehutanan dinyatakan secara nyata dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 69 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Selain itu dalam Pasal 68 ayat (2) diuraiakan bahwa masyarakat dapat:
  1. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
  3. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan
    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.


Dalam pelaksanaan di lapangan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung, diantaranya adalah:

  • Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat
  • Kegiatan Kader konservasi
  • Kegiatan Pemuda/Masyarakat Peduli Api
  • Kegiatan Pemuda Pecinta Alam
  • Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Peduli Hutan
  • Kegiatan Pengembangan Desa Model Konservasi
  • Kegiatan Penyuluhan oleh Sentra Penyuluhan Kehutanan Partisipatif (SPKP), dan
  • Kegiatan oleh Organisasi lain yang bersifat sukarela (volunteer)

Bentuk Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat

Berdasarkan tujuan pembentukan, pengorganisasi team serta kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang dilaksanakan, dapat dibedakan bentuk-bentuk keguatan pengamanan hutanberbasis masyarakat, yaitu:

1. Team Perlindungan Hidupan Liar (Wildlife Protection Unit)
Team Perlindungan Hidupan Liar (Wildlife Protection Unit) adalah Team Perlindungan Satwa Liar Langka dan Habitatnya yang terdiri atas Polisi Kehutanan dan Masyarakat Tempatan yang memiliki ketrampilan khusus dan dilengkapi dengan peralatan yang cukup untuk menanggulangi perburuan dan perdagangan satwa liar langka dan perusakan habitatnya.
Tujuan pembentukan Wildlife Protection Unit (WPU) adalah mewujudkan perlindungan satwa liar langka dan habitatnya secara efektif dan efisien yang melibatkan masyarakat secara aktif. Contoh dari Wildlife Protection Unit diantaranya, adalah:

2. Team Perlindungan Ekosistem
Team Perlindungan Ekosistem adalah Team Perlindungan Hutan dan Ekosistemnya yang anggautanya terdiri atas Unsur Instansi Kehutanan Pusat dan Daerah, Unsur Lembaga Swadaya Masyarakat, Unsur Masyarakat Tempatan dan Unsur Perusahaan. Team Perlindungan Ekosistem ini pada awalnya dikembangkan oleh Sinar Mas Forestri untuk mengamankan Kawasan Hutan Produksi Senepis yang merupakan Lokasi Pilot Program Konservasi Harimau Sumatera di Provinsi Riau yang dikelola secara kolaborasi.

3. Community Patroll
Community Patroll adalah Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutan bersama Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan. Tujuan pembentukan Community Patrol adalah melindungi kawasan hutan dari gangguan yang disebabkan oleh manusia dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan secara aktif dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. Contoh dari bentuk Community Patroll, adalah kelompok perlindungan hutan yang dibentuk oleh Balai Taman Nasional Bukit Duabelas yang beranggautakan Masyarakat Orang Rimba dan Polisi Kehutanan atau Tenaga Fungsional PEH.

Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan kelompok Community Patrol, terdiri atas:
• Polhut atau Tenaga Fungsional PEH sebagai Koordinator Team (1 orang)
• Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Hutan sebagai anggota (4-5 orang), yang mempunyai tugas dan kewajuban melaporkan terjadinya tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati kepada petugas yang berwenang, melakukan monitoring dan Melakukan patroli hutan minimal 10 hari dalam setiap bulan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan patroli, survey, pemantauan, investigasi dan kegiatan lain yang dillaksanakannya.

4. Pengamanan Hutan Swakarsa
Merupakan Team pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh Masyarakat atau LSM secara mandiri dan sukarekla.

5. Satuan Pengamanan Hutan
Pengamanan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga selaku pengelola kawasan hutan.

6. Team Pemantau Kerusakan Hutan
Dilaksanakan oleh masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi

Membantu Institusi Departemen Kehutanan di Lapangan dalam hal ini Balai Taman Nasional melalui pelaksanaan kegiatan patroli, survey, pemantuan, investigasi, operasi dan kegiatan lainnya secara bertanggungjawab dan bersemangat dibawah koordinasi Balai Taman Nasional, dengan fungsi:

• Melakukan Patroli di dalam dan sekitar kawasan taman nasional dibawah koordinasi Balai Taman Nasional.
• Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atas perkembangan dan keamanan Kawasan Taman Nasional di Wilayah Kerjanya.
• Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan patroli, monitoring dan adanya gangguan keamanan di Taman Nasional kepada Balai Taman Nasional atau aparatnya di lapangan
• Membantu Balai Taman Nasional dalam melakukan investigasi kegiatan perlindungan kawasan taman nasional.
• Menberikan masukan dan pertimbangan kepada Balai Taman Nasional untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan perlindungan kawasa taman nasional.
• Membantu melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di wilayah kerjanya.
• Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Tugas Pokok dan Fungsi
Melakukan pencegahan, penindakan dan penanganan kasus perburuan harimau sumatera dan mangsanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan fungsi:
1. Pencegahan perburuan harimau sumatera, melalui kegiatan :
a. Melakukan patroli rutin dan mendadak didalam kawasan dan diluar kawasan yang terencana dengan baik.
b. Memberikan penyuluhan dan sosialisasi konservasi harimau sumatera kepada masyarakat di dalam dan di luar kawasan.

2. Penghancuran perangkap-perangkap harimau, melalui kegiatan :
a. Mencari, menemukan dan menidakan serta menghancurkan perangkap-perangkap harimau dan satwa mangsanya yang dipasang oleh pemburu liar di dalam kawasan konservasi dan sekitarnya.
b. Menyelamatkan harimau sumatera yang terperangkap atau terjerat dengan cara yang sangat berhati-hati dan meminta bantuan kepada institusi yang berkepentingan secepat mungkin jika diperlukan.
c. Melakukan survey habitat-habitat inti harimau sumatera dan penyebarannya.

3. Pemantuan populasi dan habitat harimau, melalui kegiatan :
a. Melakukan pencatatan dan melaporkan terjadinya perjumpaan satwa harimau dan mangsanya baik secara langsug maupun tidak langsung.
b. Melakukan pencatatan dan melaporkan terjadinya perusakan atau aktifitas yang dapat menyebabkan penurunan kwalitas habitat harimau, seperti : kebakaran hutan, pembukaan lahan, perambahan dan penebangan liar serta aktifitas lainnya.

4. Pengawasan dan Identifikasi Pemburu serta Pedagang Harimau, melalui kegiatan :
a. Mencari informasi, mengenali dan mengawasi aktifitas pemburu liar serta jaringan pemburu liar melalui kegiatan investigasi dan intelejen.
b. Mengembangkan jaringan informasi dan intelejen.

5. Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana
a. Menerima dan menyelidiki atas kebenaran laporan atau informasi terjadinya suatu tindak pidana bidang konservasi hayati di wilayah kerjanya.
b. Menangkap secara langsung pelaku tindak pidana perburuan dan perdagangan harimau dan satwa mangsanya serta pelaku perusak habitat jika tertangkap tangan.
c. Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (pemotretan, pengukuran, penentuan koordinat lokasi TKP, pengambilan sampel dll) dan pengamanan barang bukti seperti : Senjata api, peluru, jerat, tombak, tongkat, gergaji, kampak dan lain-lain yang dapat menjelaskan tindak pidana tetal trjadi.
d. Meminta dukungan dan bantuan personil maupun logistik apabila kurang mampu dalam melakukan penangkapan maupun.
e. Melaporkan kepada Petugas yang berwenang (POLHUT, Penyidik PNS dan Penyidik POLRI) atas setiap tindak pidana khusunya bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati yang dijumpai pada saat melakukan patroli maupun tugas lainnya.
f. Melaporkan, Membuat dan Menandatangani Laporan Kejadian atas setiap kasus Tindak Pidana Bidang Konservasi Hayati yang ditemui/dijumpai.
g. Melakukan Tindakan Awal atas kasus tindak pidana bidang Konservasi Hayati yang tertangkap tangan maupun yang belum tertangkap tangan.
h. Melakukan atau membantu penyidikan atas Kasus Tindak Pidana yang terjadi jika sudah cukup bukti.


1. Informan
Adalah seseorang, lembaga, badan hukum yang secara berkala, kontinu maupun situasional yang terikat dalam kontrak maupun tidak terikat kontrak yang bertugas maupun secara sukarela memberikan informasi positip dan negatip yang berkaitan dengan konservasi harimau sumatera dan perlu dilakukan tindak lanjut pembuktian maupun klarifikasi.

Sebagai tahap awal pada Bulan Januari 2007 Balai Taman Nasional Bukit Duabelas membentuk Team Community Patroll yang beranggautakan masyarakat tempatan yang terdiri atas Masyarakat Suku Anak Dalam yang bermukin di Taman Nasional dan Mastarakat sekitar Taman Nasional Bukit Duabelas.

Community Patroll di Lingkup Balai Taman Nasional Bukit Duabelas saat ini baru berjumlah 13 Orang, dan mereka telah mengikuti pelatihan Pam Swakarsa Tingkat Pemula yang diselenggarakan oleh Balai Taman Nasional TNKS, Balai TNBD dan Balai TNBT bekerjasama dengan POLDA Jambi.
protection besides protection activity conducted by Bukit Duabelas National Park also need to develop a forest protection conducted by local society specially Community of Suku Anak Dalam.


In first stage at January 2007 Autority Bukit Duabelas National Park developed The Teams of Community Patrol which consisted of: Vilager who leave surround the park and Community of Suku Anak Dalam who leave in the park.


Oleh karena variasi pendidikan, pengetahuan dan kemampuan anggauta PAM Swakarsa sangat bervariasi maka jenjang pelatihan bagi anggauta PAM Swakarsa di klasifikasikan sebagai berikut:
1. Pelatihan PAM Swakarsa Tingkat Pemula : dirancang dan diperuntukan bagi anggauta masyarakat yang belum dapat atau terbatas dalam membaca dan menulis. Pelajaran Pelatihan PAM Swakarsa Tingkat Pemula adalah sebagai berikut:

1. Pengenalan Kawasan Taman Nasional dan Kawasan Konsevasi serta Kawasan Hutan
2. Pengenalan Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat
3. Pengembangan Sikap Mental dan Disiplin
4. Peraturan Baris Berbaris
5. PP & UU Kehutanan & Konservasi SDA
6. Pembacaan Peta dan Penggunaan Alat Navigasi
7. Dasar-dasar Kepolisisan
8. Prosedur Penanganan Kasus
9. Dinamika Kelompok
10. Pembuatan Laporan
11. Radio Komunikasi

Modul Pelatihan PAM Swakarsa Tingkat Pemula pada Balai Taman Nasional lebih mengutamakan pada membangun sikap mental dan disiplin, kekompakan team, teknik penguasaan alat navigasi, pelaporan, peraturan dan perundang-undangan serta kemampuan dalam penjelajahan lapangan.

Selanjutnya Community Patroll ini akan melaksanakan patroli di Dalam Taman Nasional dengan Didampingi oleh Petugas Balai Taman Nasional untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kegiatan illegal yang dilakukan oleh masyarakat luar.

Kaidah-kaidah adat yang mengatur pengelolaan kawasan di dalam Taman Nasional yang dapat menjamin dan memberikan perlindungan terhadap kelestarian hutan serta kesejahteraan masyaraka perlu dibangun kembali dan ditingkatkan kwalitasnya.


Aktifitas dan kegiatan Community Patroll ini akan difasilitasi oleh Balai Taman Nasional Bukit Duabelas bersama Stage Holder Terkait diantaranya adalah Sumatran Tiger Trust.

Dalam perkembangannya aktifitas Community Patroll Team pada Awal Bulan Februari 2007 yang lalu telah berhasil mengusir atau mencegah terjadinya penebangan liar yang akan dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Jika kegiatan kerjasama pengamanan hutan bersama masyarakat ini dapat dilaksanakan secara kontinu dengan frekwensi yang meningkat hampir dapat dipastikan bahwa kelestarian Kawasan Taman Nasional dapat terjamin dengan kata lain bahwa Hutan Taman Nasional sebagai Rumah Orang Rimba yang menyediakan sumber penghidupan dapat terwujud.


Thursday, November 6, 2008

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN

Maksud dan Tujuan
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan usaha untuk.
  1. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit;
  2. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Ruang Lingkup Perlindungan Hutan

1. Perlindungan terhadap kawasan hutan
Penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Penggunaan kawasan hutan yang menyimpang harus mendapat persetujuan Menteri. Dalam rangka memperoleh kepastian hukum di lapangan maka setiap areal yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan penataan batas. Dengan telah dilakukannya penataan batas hutan, maka tanpa adanya kewenangan yang sah setiap orang dilarang memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan hutan.

2. Perlindungan Terhadap Tanah Hutan
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau hutan cadangan, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri. Dalam hal penetapan areal yang bersangkutan sebagai kawasan hutan dilakukan setelah pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaan lebih lanjut kegiatan eksplorasi dan ekspolitasi tersebut harus sesuai dengan petunjuk Menteri.
Di dalam kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang melakukan pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan karusakan tanah dan tegakan. Siapapun dilarang melakukan penebangan pohon dalam radius/jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai dan anak sungai yang terletak di dalam kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya.
3. Perlindungan terhadap kerusakan hutan
Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon-pohon dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan selain dari petugas-petugas kehutanan atau orang-orang yang karena tugasnya atau kepentingannya dibenarkan berada di dalam kawasan hutan, siapapun dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong, menebang, dan membelah pohon di dalam kawasan hutan. Setiap orang dilarang membakar hutan kecuali dengan kewenangan yang sah. Masyarakat di sekitar hutan mempunyai kewajiban ikut serta dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. Ketentuan-ketentuan tentang usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I dengan memperhatikan petunjuk Menteri.
Pengembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput, dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam hutan hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk khusus untuk keperluan tersebut oleh pejabat yang berwenang.
4. Perlindungan terhadap hasil hutan
Untuk melindungi hak-hak negara yang berkenaan dengan hasil hutan, maka terhadap semua hasil hutan harus diadakan pengukuran dan pengujian. Hasil pengukuran dan pengujian terhadap hasil hutan adalah merupakan dasar perhitungan penetapan besarnya pungutan negara yang dikenakan terhadapnya. Untuk membuktikan sahnya hutan dan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban pungutan negara yang dikenakan terhadapnya hingga dapat digunakan atau diangkut, maka hasil hutan tersebut harus mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pelaksanaan Penegakan Hukum

Penegakan hukum di bidang kehutanan diterapkan dalam bentuk kegiatan perlindungan dan penanggulangan gangguan kawasan hutan dan hasil hutan yang dilakukan melalui tindakan preemtif, preventif, represif dan yustisi.

1. Kegiatan preemtif
Upaya preemtif adalah kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan. Bentuk pelaksanaan kegiatan preemtif meliputi:
a. Pembinaan masyarakat berupa penyuluhan, pembentukan kader konservasi, bina cinta alam dan lain-lain.
b. Pendekatan kesejahteraan masyarakat di daerah penyangga dan di dalam serta sekitar hutan.
c. Sosialisasi perundang-undangan kehutanan
d. Sosialisasi batas-batas kawasan hutan
e. Mengadakan temu wicara langsung dengan masyarakat tentang konservasi hutan dan kehutanan
f. Menjalin hubungan dengan instansi terkait guna mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh Institusi Kehutanan.


2. Kegiatan preventif

Kegiatan Preventif adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan dan hasil hutan. Bentuk kegiatan preventif, terdiri dari :
a. Pengumpulan bahan dan keterangan
Adalah kegiatan yang dilaksanakan di lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan maupun informasi terbaru atau dalam rangka pengecekan kebenaran atas informasi yang masuk tentang:
1) Jenis dan bentuk gangguan dan ancaman terhadap kawasan hutan,
2) Situasi dan kondisi lapangan serta modus operandi pelanggaran atau kejahatan bidang kehutanan yang terjadi,
3) Tokoh-tokoh pnggerak, pemodal atau aktor intelektual yang terlibat,
4) Peluang dan tokoh masyarakat yang dapat membantu pengamanan kawasan hutan dan hasil hutan,
5) Perkiraan upaya pengamanan yang diperlukan, perkiraan tenaga, sarana dan prasarana, waktu dan dana yang dibutuhkan.
6) Mengumpulkan data base mengenai metode, lokasi dan waktu-waktu rawan terjadinya pelanggaran hukum di bidang kehutanan
7) Membuat peta kerawanan gangguan satwa liar dan peta kerawanan pelanggaran bidang kehutanan

Sifat kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan adalah rahasia dengan personil yang terbatas dan dipercaya.

b. Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan
Dalam rangka menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan di lapangan, secara terus menerus batas hutan harus dipelihara dan diamankan. Tujuan pemeliharaan dan pengamanan batas hutan adalah untuk menjaga agar kondisi batas hutan di lapangan tetap baik. Artinya batas hutan yang berupa jalur rintis atau lorong batas, pal batas dan tanda-tanda batas lainnya tetap terpelihara sehingga mudah dikenali, letak posisi dan kondisi pal batas hutan tetap dalam keadaan semula dan terhindar dari kerusakan atau tidak hilang serta tanda-tanda batas lainnya dapat membantu keberadaan batas hutan.



c. Penjagaan pengamanan hutan
Kegiatan penjagaan dilakukan di pos-pos jaga yang telah ditentukan yang penempatannya berdasarkan pada titik rawan terjadinya gangguan hutan dan hasil hutan. Tujuan utama penjagaan adalah untuk mengurangi ruang gerak terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan.

d. Patroli pengamanan hutan
Patroli adalah kegiatan pengawasan pengamanan hutan yang dilakukan dengan cara gerakan dari satu tempat ketempat lain oleh dua atau tiga orang atau lebih di wilayah hutan yang menjadi tanggung jawabnya atau daerah tertentu dimana sering terjadi pelanggaran atau kejahatan bidang kehutanan. Patroli dilaksanakan secara teratur dan selektif atau tergantung situasi dan kondisi keamanan hutan dengan tujuan mencegah gangguan terhadap hutan dan hasil hutan, mengetahui situasi lapangan serta melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran/kejahatan yang ditemukan pada saat patroli.

3. Kegiatan represif

Adalah kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelakunya. Berdasarkan bentuk tindakan yang dilakukan di lapangan, kegiatan represif dibedakan atas:
a. Operasi Taktis
Yaitu kegiatan atau upaya untuk mencegah dan menindak pelaku pelanggaran secara langsung di lapangan melalui kegiatan patroli, pemeriksaan dokumen dan barang bukti, pemeriksaan pelaku, penyitaan barang bukti, penitipan barang bukti, pengamanan barang bukti, pengamanan tempat kejadian perkara, penyelesaian administrasi lapangan dan pelaporan.



b. Operasi Yustisi
Yaitu kegiatan atau upaya penegakan hukum untuk membuat jera para pelaku pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik Polri yang diawali dari tindakan penyidikan sampai dengan pemberian sanksi pada putusan pengadilan.


Kegiatan Yang Dilarang
Dalam rangka melindungi hutan dan hasil hutan dari gangguan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa:
1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan;
2. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan;
3. Setiap orang dilarang :
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1) 500 (lima ratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
m. mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.